Korupsi Obat-obatan dan BHP Pasien Rp2,7 M, Kepala KPN RSUD Padangsidimpuan Dituntut 4 Tahun

Sebarkan:


Dokumen foto RSUD Kota Padangsidimpuan. (MOL)



MEDAN | Ady Suprayitno, selaku Kepala / Pengelola / Apoteker pada Apotek Koperasi Pegawai Negeri (KPN) Sejahtera Jaya di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Padangsidimpuan dituntut agar dipidana 4 tahun penjara, Kamis (6/3/2025) di Pengadilan Tipikor Medan.

Selain itu, JPU pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) Erik Sarumaha juga menuntut terdakwa dengan pidana denda Rp100 juta subsidair (bila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan) selama 6 bulan. 

Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, Ady Suprayitno bersama dr H Aminuddin (berkas penuntutan terpisah), selaku Direktur RSUD Kota Padangsidimpuan dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan subsidair kesatu. 

Yakni Pasal Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

“Secara bersama-sama dengan dr H Aminuddin dan berkelanjutan, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, jabatan atau sarana yang ada padanya untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi mengakibatkan kerugian keuangan negara total Rp3.441.042.576, urai Erik.

UP
Selain itu, terdakwa juga dituntut dengan pidana tambahan membayar uang penggati (UP) sebesar Rp2.759.042.576 yang dinikmatinya.

Dengan ketentuan, sebulan setelah perkaranya memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, harta benda terpidana nantinya disita dan dilelang JPU. Bila juga tidak bisa menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana 1,5 tahun penjara.

“Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah yang mana setiap warga negara berhak mendapatkan pelayanan kesehatan. 

Tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Terdakwa telah memberatkan masyarakat untuk mendapatkan obat-obatan yang murah,” kata Erik di hadapan majelis hakim diketuai Muhammad Kasim.

Sedangkan hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, sopan selama persidangan dan berterus terang mengakui perbuatannya.

Muhammad Kasim pun melanjutkan persidangan pekan depan untuk mendengarkan nota pembelaan (pledoi) dari Ady Suprayitno maupun tim penasihat hukumnya.

Kerjasama

Dalam dakwaan diuraikan, KPN Sejahtera Jaya yang dikendalikan terdakwa Ady Suprayitno melayani pasien peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) / Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Namun setahu bagaimana, periode tahun 2024 hingga 2016, terdakwa menjalin kerjasama dengan dr H Aminuddin, selaku Direktur RSUD Kota Padangsidimpuan.

Dalam penyediaan obat-obatan, Barang Habis Pakai (BHP) dan lainnya untuk kebutuhan pasien peserta JKN maupun pasien umum di RSUD Kota Padangsidimpuan, ternyata tidak melalui unit Instalasi Farmasi RSUD Kota Padangsidimpuan dan pengadaannya / pembeliannya tidak dilakukan secara e-katalog, melainkan melalui Apotek KPN.

Bahwa perbuatan terdakwa Ady Suprayitno secara bersama-sama dengan dr H Aminuddin di mana Apotek KPN Sejahtera Jaya memperoleh keuntungan dengan total Rp3.441.042.576, dinilai tidak sah dan berakibat pada kerugian keuangan negara. 

Sebagian dari keuntungan tidak sah Apotek KPN Sejahtera Jaya tersebut telah diterima dan menguntungkan diri terdakwa Ady Suprayitno, para dokter dan tenaga medis pada RSUD Kota Padangsidimpuan, sebagai pemegang saham apotek. (ROBERTS)



Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar